Model Pengembangan Kurikulum Administratif

A.     PENGERTIAN KURIKULUM ADMINISTRATIF
Model pengembangan kurikulum ini merupakan model paling lama dan paling banyak dikenal. Model administratif sering pula disebut sebagai model “garis staf” (line staff) atau “dari atas ke bawah” (top down), karena inisiatif dan gagasan dari pada administrator pendidikan dan menggunakan prosedur administrasi. Model admistratif pengembangan kurikulum menggunakan prosedur atas-bawah, lini staf (Topdown, line-staff procedure). Inisiatif pengembangan kurikulum dimulai dari pejabat tingkat atas (Superintendent). Pejabat tersebut membuat keputusan tentang kebutuhan suatu program pengembangan kurikulum dan implementasinya, lalu mengadakan pertemuan dengan staf lini (bawahannya) dan meminta dukungan dari dewan pendidikan (Board of education). Langkah berikutnya adalah membentuk suatu panitia pengarah yang terdiri dari pejabat administratif tingkat atas, seperti asisten superintendent, principals, supervisor, dan guru-guru inti. Panitia pengarah merumuskan rencana umum, mengembangkan panduan kerja, dan menyiapkan rumusan filsafat dan tujuan bagi seluruh sekolah didaerahnya (District). Disamping itu, panitia pengarah dapat mengikutsertakan organisasi diluar sekolah / tokoh masyarakat sebagai panitia penasehat yang bekerja bersama dengan personel sekolah dalam rangka merumuskan berbagai rencana, petunjuk dan tujuan yang hendak dicapai.
Setelah kebijakan kurikulum dikembangkan, maka panitia pengarah memilih dan menugaskan stafpengajar sebagai panitia pelaksana (panitia kerja) yang bertanggung jawab mengkonstruksikan kurikulum. Panitia im merumuskan tujuan umum dan tujuan khusus kurikulum, isi (materi), kegiatan-kegiatan belajar dan sebagainya sesuai dengan pedoman / acuan kebijakan yang telah ditentukan oleh panitia pengarah. Panitia mengerjakan tugasnya diluar jam kerja biasa dan tidak mendapat kompensasi. Kondisi ini diterapkan karena berkaitan dengan tanggung jawab guru untuk memahami dengan benar kurikulum dan meningkatkan mutu kurikulum itu sendiri.


B.       FUNGSI MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM ADMINISTRATIF
Setelah panitia kerja (guru-guru) melaksanakan penyusunan kurikulum melalui proses tertentu, selanjutnya kurikulum yang dihasilkan tersebut direvisi oleh panitia pengarah atau panitia tingkat atas lainnya sesuai dengan maksud diadakannya review tersebut. Panitia ini melaksanakan berbagai fungsi-fungsi, sebagai berikut:
1) Memberi koherensi pada ruang lingkup dan urutan dalam program bidang studi dengan koordinasi bersama panitia guru-guru masing-masing bidang;
2) Memeriksa kesesuaiannya dengan kebijakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh panitia pengarah;
3) Menyiapkan gaya dan bentuk susunan material yang siap untuk dipublikasikan
Rencana kurikulum yang telah direvisi dan final tersebut selanjutnya ditugaskan kepada suatu panitia yang terdiri dari para admimstrator (principals) dan guru-guru untuk melaksanakannya dalam rangka uji coba. Para pelaksana adalah tenaga profesional yang tidak dilibatkan dalam penyusunan kurikulum (mencakup filsafat rasional, tujuan dan metodologinya) uji coba dilaksanakan dalam kondisi pengajaran senyatanya dan keefektifannya dimonitor dengan cara kunjungan kelas, diskusi, evaluasi siswa dan alat-alat lainnya. Berdasarkan hasil uji coba dilakukan modifikasi, dan selanjutnya kurikulum baru tersebut diresmikan pelaksanaanya secara nyata dalam sistem sekolah.
  

A.  C. TAHAP-TAHAP PENGEMBANGAN KURIKULUM MODEL ADMINISTRATIF
Secara teknis operasioanal pengembangan kurikulum model administratif ini menempuh beberapa langkah sebagai berikut: pertama Tim pengembangan kurikulum mulai mengembangkan konsep-konsep umum, landasan, rujukan maupun strategi (naskah akademik); kedua Analisis kebutuhan; ketiga secara operasional mulai merumuskan kurikulum secara komprehensif; keempat kurikulum yang sudah selesai dibuat kemudian dilakukan uji validasi dengan cara melakukan uji coba dan pengkajian secara lebih cermat oleh tim pengarah (tenaga ahli); kelima revisi berdasarkan pada masukan yang diperoleh; keenam sosialisasi dan desiminasi dan; ketujuh monitoring dan evaluasi.

A.   D. prosedur kerja dari pengembangan kurikulum model administratif
A.    prosedur kerja dari pengembangan kurikulum model administratif
Dalam model administratif atau top down model inisiatif pengembangan kurikulum datang dari pihak pejabat (administrator) pendidikan. Begitu pula dalam kegiatan penunjukkan orang-orang yang terlibat di dalamnya beserta tugas-tugasnya dalam pengembangan kurikulum ditentukan oleh administrator. Dengan menggunakan sistem garis komando selanjutnya hasil pengembangan kurikulum disebarluaskan untuk diterapkan di sekolah-sekolah. Karena model ini menggunakan garis komando dalam kegiatannya, maka model ini disebut pula dengan istilah line staff model. Prosedur kerja model ini yaitu:
a)      Membentuk tim/panitia pengarah ( steering committee). Anggota dari tim ini ditentukan oleh pejabat pendidikan yang berwenang. Tugas dari tim pengarah ini yaitu merumuskan konsep dasar kurikulum, menetapkan garis-garis besar kebijakan, menyiapkan rumusan falsafah, serta menetapkan tujuan umum pendidikan. Kurikulum Pembelajaran Anggota dari tim pengarah ini terdiri para pengawas pendidikan, ahli kurikulum, ahli bidang studi, serta para tokoh dari dunia kerja lainnya.
b)      Membentuk tim/panitia kerja ( worker committee) untuk menjabarkan kebijakan umum yang telah disusun oleh panitia pengarah, yaitu merumuskan tujuan-tujuan pendidikan menjadi tujuan-tujuan yang lebih operasional, memilih dan menyusun urutan bahan pelajaran, memilih strategi pembelajaran beserta alat evaluasi yang harus digunakan, serta menyusun pedoman pelaksanaan kurikulum bagi guru. Angota dari panitia kerja ini yaitu para ahli kurikulum, ahli disiplin ilmu dari perguruan tinggi, ditambah guru-guru yang pengalaman dan memiliki reputasi dan prestasi baik.
c)      Hasil kerja dari tim atau penitia kerja ini selanjutnya diserahkan kepada pantia di atasnya, yaitu panitia pengarah/perumus bahkan pihak pejabat bisa membentuk panitia penilai khusus untuk mempertimbangkan dan menilai hasil kerja tim kerja.   Setalah kegiatan ini selesai, jika dianggap perlu kurikulum yang telah dinilai itu diujicobakan terlebih dahulu. Hasil dari uji coba ini bis adijadikan masukan bagi perbaikan dan revisi-revisi tertentu.
Penyebarluasan dan penerapan kurikulum di sekolah-sekolah dengan memakai kebijakan dari pihak berwenang, agar kurikulum bisa digunakan.
 
.........Semoga Bermanfaat.....



C


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

1 komentar:

  1. Unknown Says:

    Kak sumbernya dari mana ya

    Posted on 4 Oktober 2019 pukul 16.46  

Posting Komentar

Sharing Education