PPT (Perpustakaan Perguruan Tinggi)



MAKALAH
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGI


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Manajemen Perpustakaan

Dosen Pengampu : Bp. Haryanto

Disusun Oleh :

1.      Zedda Hammi                             (1102410002)
2.      Baskoro                                       (1102410003)
3.      Rita Kurniawati                           (1102410004)


KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perpustakaan merupakan salah satu pusat sumber belajar. Pada setiap jenjang dan jenis pendidikan pada umumnya memiliki perpustakaan. Pada zaman dahulu, perpustakaan merupakan jantung dari suatu lembaga pendidikan. Dimana pendidik dan peserta didik dapat menggali pengetahuan dan wawasan secara mendalam di perpustakaan. Tanpa adanya perpustakaan, maka pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perpustakaan kini bukan lagi menjadi satu-satunya pusat sumber belajar. Akan tetapi, perpustakaan merupakan salah satu pusat sumber belajar. Hal ini terjadi karena sumber belajar dapat dicari melalui berbagai sumber, seperti media cetak, media massa, internet, dan sebagainya.
Pada dasarnya, perpustakaan didirikan untuk menunjang proses pembelajaran di suatu satuan pendidikan tertentu. Pada perpustakaan tingkat SD, SMP, SMA, SMK, maupun Perguruan Tinggi memiliki peran tersendiri yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, visi, misi, dan peran serta dari perpustakaan tersebut.  Oleh karena itu, pada setiap perguruan tinggi pun juga memiliki visi, misi, tujuan, dan peran serta tersendiri.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu sebagai berikut:
1.      Apa definisi dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
2.      Bagaimana tujuan dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
3.      Bagaimana tugas dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
4.      Apakah fungsi dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
5.      Apa saja yang termasuk dalam unsur-unsur dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?

C.      Tujuan
Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi penulis maupun pembaca. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa maupun mahasiswi mengenai beberapa hal yang terkait dengan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang dimulai dari tujuan, tugas, fungsi, serta unsur-unsur dalam penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam pasal 1, disebutkan bahwa Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya (Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3). Adapun yang termasuk dalam Perguruan Tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik dan atau Perguruan Tinggi lain yang sederajat. Dimana Perpustakaan Perguruan Tinggi memiliki tugas (kewajiban) yang harus dilakukan yaitu mengembangkan koleksi, mengolah dan merawat bahan perpustakaan, memberi layanan, serta melaksanakan administrasi perpustakaan (Perpustakaan Perguruan Tinggi Buku Pedoman, 2004:3).
Pada dasarnya, Perpustakaan perguruan Tinggi (PPT) sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of university). Oleh karena itu, keberadaan perpustakaan tersebut harus ada agar dapat memberikan layanan kepada civitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, maka diperlukan pengetahuan tentang pedoman, pengelolaan maupun upaya pencapaian pada standar PPT yang baku.

B.       Tujuan Perpustakaan Perguruan Tinggi
Sebagai bagian dari institusi perguruan tinggi, perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan program Perguruan Tinggi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijabarkan, sebagai berikut:
1.      Dalam menunjang pendidikan dan pengajaran, maka Perpustakaan Perguruan Tinggi bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2.      Dalam menunjang penelitian maka kegiatan Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar institusi;
  1. Dalam menunjang pengabdian kepada masyarakat, maka Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat;
  2. Pada dasarnya, tugas Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) secara umum adalah menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah dan merawat pustaka serta mendayagunakan untuk kepentingan civitas akademika pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
C.  Tugas Perpustakaan Perguruan Tinggi
Secara umum, perpustakaan perguruan tinggi  memiliki tugas, yaitu menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah, dan merawat pustaka serta mendayagunakannya baik bagi civitas academica maupun masyarakat luar kampus.
Berdasarkan Pedoman umum pengelolaan koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, maka tugas dari Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) dapat dirinci, yaitu sebagai berikut:
1.      Mengikuti perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses pembelajaran;
  1. Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studi;
  2. Mengikuti perkembangan mengenai program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan Perguruan Tinggi induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi peneliti;
  3. Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak;
  4. Menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang diperlukan (Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6).
D.      Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Adapun fungsi Perpustakaan Perguruan Tingi berdasarkan standardisasi sebagai lembaga, yaitu sebagai berikut:
1.    Lembaga pengelola sumber-sumber informasi;
2.    Lembaga pelayanan dan pendayagunaan informasi;
3.    Wahana rekreasi berbasis ilmu pengetahuan;
4.    Lembaga pendukung pendidikan (pencerdas bangsa);
5.    Lembaga pelestari hasanah budaya bangsa. (Standardisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi/Bambang Supriyo Utomo. Jakarta: BSN website:http:www.bsn.or.id. 2002.hal.1)
Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan                       No. 0103/o/1981 menyatakan Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian dan pusat informasi bagi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan budaya serta peningkatan kebutuhan pemustaka, maka fungsi PPT dapat dijabarkan lebih rinci, yaitu sebagai berikut :
1.    Studying Center, artinya bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar yang dapat dipakai untuk menunjang belajar (mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam jenjang pendidikan).
2.    Learning Center, artinya berfungsi sebagai pusat pembelajaran (tidak hanya belajar) namun keberadaan perpustakaan difungsikan sebagai tempat untuk mendukung proses belajar dan mengajar (Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Pasal. 35: Perpustakaan harus ada di setiap satuan pendidikan yang merupakan sumber belajar).
3.    Research Center, hal ini dimaksudkan bahwa perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat informasi untuk mendapatkan bahan atau data atau informasi untuk menunjang dalam melakukan penelitian.
4.    Information Resources Center, maksudnya bahwa melalui perpustakaan segala macam dan jenis informasi dapat diperoleh karena fungsinya sebagai pusat sumber informasi.
5.    Preservation of Knowledge center, bahwa fungsi perpustakaan juga sebagai pusat pelestari ilmu pengetahuan sebagai hasil karya dan tulisan bangsa yang disimpan baik sebagai koleksi deposit, local content atau grey literatur.
6.    Dissemination of Information Center, bahwa fungsi perpustakaan tidak hanya mengumpulkan, pengolah, melayankan atau melestarikan namun juga berfungsi dalam menyebarluaskan atau mempromosikan informasi.
7.    Dissemination of Knowledge Center, bahwa selain menyebarluaskan informasi, perpustakaan juga berfungsi untuk menyebarluaskan pengetahuan (terutama untuk pengetahuan baru).

E.       Unsur-Unsur Pendirian Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT)
  1. Landasan Hukum, merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan, yaitu:
a.    Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
c.    Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
d.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
e.    Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi.
f.     Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara No. 53649/MPK/1988, dan No. 15/SE/1988.
g.    Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988.
h.    Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998.
i.      Revisi Keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

2.    Struktur Organisasi
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan bertanggung jawab langsung kepada rektor/ketua/direktur.
Perpustakaan di Perguruan Tinggi pada umumnya merupakan sistem terintegrasi. Selain perpustakaan induk, terdapat juga perpustakaan tingkat fakultas maupun tingkat jurusan dan bahkan pada tingkat departemen atau unit kerja lainnya. Perpustakaan fakultas, jurusan, atau departemen  biasanya menjadi cabang dari perpustakaan induk. Dengan dukungan infrastruktur jaringan kampus dan perangkat lunak aplikasi perpustakaan terintegrasi, manajeman dan operasional perpustakaan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Adapun struktur organisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
a.    Struktur organisasi Makro, artinya kedudukan Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam struktur lembaga/institusi.
b.    Struktur organisasi Mikro, artinya kedudukan/struktur intern unit perpustakaan dengan segala bagian dan unit kerja/kegiatannya. Untuk struktur organisasi mikro ini minimal mencakup 3 bagian, yaitu :
1)   bagian pelayanan teknis;
2)   bagian pelayanan pengguna/pemustaka;
3)   bagian tata usaha.
Struktur organisasi pada Perpustakaan Perguruan Tinggi disesuaikan  dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi pada kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

3.    Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi. Dalam hal ini, pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna dinamakan sebagai pemustaka.
a.    Pemustaka/Pengguna/User
Pada dasarnya, perpustakaan tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user/pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan baik perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan ( UU No 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9). Adapun jumlah personal yang datang ke perpustakaan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2 kategori pemustaka, yaitu sebagai berikut:
1)        Potential user, yaitu  jumlah civitas academica yang ada pada PT.
2)        Actual users merupakan civitas academica yang memanfaatkan perpustakaan=pemustaka yang datang ke perpustakaan=pemustaka riil.
Seorang pustakawan harus memperhatikan beberapa hal agar dapat memberikan layanan yang optimal dan memuaskan bagi pemustaka, antara lain:
1)        Bidang Studi
2)        Jenjang Pendidikan
3)        Status
4)        Usia
5)        Jenis Kelamin
6)        Sosial Ekonomi
7)        Sosial Budaya

b.   Tenaga Pengelola Perpustakaan / Pustakawan
Dalam Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.              (3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Ruth A Kneale dalam bukunya You Don’t Like Librarian (2002) telah mempersepsikan bahwa pustakawan digambarkan sebagai sosok wanita tua dengan rambut di sanggul tinggi (jadul), dengan memakai kacamata, mengenakan baju hangat dan tertutup rapat, suka membaca buku, dengan model sepatu yang tidak menarik. Masih ditambah lagi berbagai kriteria atau ciri-ciri karakteristik yang sangat tidak menyenangkan. Namun sejak dasa warsa terakhir ini telah mulai banyak peminat untuk menjadi pengelola perpustakaan, apalagi dengan peningkatan tunjangan jabatan fungsionalnya.
Pada UU No 43 tahun 2007 pasal 1 (8) disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam dunia pendidikan tinggi dengan masyarakat civitas academica yang dilayani, maka tenaga pengelola perpustakaan harus memiliki kriteria tertentu. Pengelola perpustakaan (pustakawan) harus dapat merubah dirinya agar bisa merubah image dan paradigma stereo type pustakawan seperti tersebut di atas. Adapun beberapa hal yang harus dimiliki oleh para pengelola Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) pada era global, antara lain :
Ø  Memiliki Pendidikan dan Ketrampilan Tentang Kepustakawanan
Ø  Memiliki Ketrampilan Pemanfaatan Teknologi Informasi
Ø  Memiliki Ketrampilan Bahasa
Ø  Mengetahui Kebutuhan Pemustaka
Ø  Sense Of Media

4.      Koleksi / Bahan Pustaka
Salah satu unsur pendirian perpustakaan adalah Koleksi. Dalam UU No. 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan yang telah diterbitkan sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Adapun koleksi PPT diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan program-program studi yang diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan civitas akademika Perguuan Tinggi tersebut. Oleh karena itu, pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan yaitu menunjang pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga pengadaan koleksi tidak hanya disajikan untuk kepentingan civitas academica saja melainkan juga untuk masyarakat luas yang memerlukannya.
Berdasarkan Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11 menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1, yaitu sebagai berikut:
a.         Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK);
b.         Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK);
c.         Melanggan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi;
d.        Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10% dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka;
Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan SP 1 memiliki persyaratan minimal, yaitu:
a.         Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi;
b.         Melanggan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi.
5.      Gedung/Ruang /Peralatan/Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu, dalam merencanakan gedung atau ruangan sebaiknya melibatkan pengelola perpustakaan. Letak gedung atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau alat transportasi umum).
Pada Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa:
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Fasilitas dalam perpustakaan juga perlu diperhatikan. Hal ini terjadi agar perpustakaan dapat memberikan layanan yang optimal, nyaman dan menyenangkan, maka fasilitas peralatan komunikasi, teknologi informasi serta pemberian rambu-rambu perpustakaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan layanan. Fasilitas perpustakaan harus dengan perencanaan yang matang dengan menyediakan jaminan dan ruang yang cukup, suasana yang kondusif untuk belajar dan riset dengan kondisi lingkungan yang cocok untuk pelayanan perpustakaan, anggota, sumber, dan berbagai koleksi, sehingga perlengkapan perpustakaan haruslah memadai dan fungsional.

6.      Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan yang berfungsi sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controling). Dalam UU          No. 43 tahun 2007 pasal 15 ayat (3 tentang: Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat, yaitu:
a.    memiliki koleksi perpustakaan;
b.    memiliki tenaga perpustakaan;
c.    memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d.   memiliki sumber pendanaan; dan
e.    memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional
Manajemen diperlukan dalm pengelolaan perpustakaan. Hal ini dilakukan agar tujuan Perguruan Tinggi dalam memberikan layanan penunjang kepada civitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran, penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal. Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah, memanage koleksi, SDM, fasilitas, dan dana. Selain itu, juga membuat laporan, memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.
7.      Dana/Anggaran
Bab X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari: APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa : (1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau          (g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab (Pasal 41).

8.      Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Pelayanan perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya, maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan, yaitu (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam kegiatan pelayanan perpustakan terdapat berbagai jenis layanan yang diberikan kepada pemustaka tergantung dari kebutuhan pemustaka dan disesuaikan dengan program studi yang ada, layanan tersebut, antara lain : Layanan Sirkulasi; Layanan Rujukan; Layanan Serial/Periodical; Layanan A, AV dan AVA; Jasa Kesiagaan Informasi; Penelusuran Pustaka; Layanan Foto Copy; Layanan Pinjam antar Perpustakaan; Pembuatan Abstrak, Indeks dan Bibliografi; Layanan Terjemahan; Layanan Buku Tandon; Penyediaan Fasilitas; dan lain-lain.
Dalam UU No 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
a.    Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
b.    Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
c.    Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
d.   Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
e.    Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
f.     Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan.
g.    Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.

9.      Kerjasama
Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak satupun perpustakaan mampu memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain mahalnya harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, maka diperlukan kerjasama baik dengan sesama bidang studi atau bidang lain. Pada dasarnya, kerja sama dapat dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 yang berbunyi :
a.    Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
b.    Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
c.    Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun dasar dibentuknya kerjasama, yaitu peningkatan kebutuhan masyarakat akan informasi dan perkembangan karya cipta manusia.

  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya. Pada dasarnya, Perpustakaan perguruan Tinggi (PPT) sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of university). Oleh karena itu, keberadaan perpustakaan tersebut harus ada agar dapat memberikan layanan kepada civitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, maka diperlukan pengetahuan tentang pedoman, pengelolaan maupun upaya pencapaian pada standar PPT yang baku.


Daftar Pustaka
Yuven, Yuni. 2010. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Pedoman, Pengelolaan. Dan Standarisasi. Diunduh dari http://yuni_yuven.blog.undip.ac.id /2010/01/06/perpustakaan-perguruan-tinggi-pedoman-pengelolaan-dan-standardisasi/  tanggal 14 April 2012.
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI: BUKU PEDOMAN. Jakarta: DEPDIKNAS RI, 2004
Arifin, Mustamir. 2011. Manajemen Perpustakaan Perguruan Tinggi. Diunduh dari http://riah.staff.uns.ac.id/2011/09/29/menuju-layanan-perpustakaan-berbasis-iso-layanan-perpustakaan-pt/ tang     gal 14 April 2012.
Junaidi, Wawan. 2010. Makalah tentang Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perguruan Tinggi. Diunduh dari http://wawanjunaidi.blogspot.com/2010 /02/makalah-tentang-  pengembangan-koleksi.html tanggal 14 April 2012.
Janoe, Ary. 2008. Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi.  Diunduh  dari http://aryjanoe10.blogspot.com/2010/09/fungsi-perpustakaan-perguruan-tinggi.html tanggal 14 April 2012

posted by Rita Kurniawati



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

Sharing Education