MAKALAH
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGI
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Manajemen Perpustakaan
Dosen
Pengampu : Bp. Haryanto
Disusun
Oleh :
1.
Zedda
Hammi (1102410002)
2.
Baskoro (1102410003)
3.
Rita Kurniawati (1102410004)
KURIKULUM DAN TEKNOLOGI
PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perpustakaan
merupakan salah satu pusat sumber belajar. Pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan pada umumnya memiliki perpustakaan. Pada zaman dahulu, perpustakaan
merupakan jantung dari suatu lembaga pendidikan. Dimana pendidik dan peserta
didik dapat menggali pengetahuan dan wawasan secara mendalam di perpustakaan.
Tanpa adanya perpustakaan, maka pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Seiring
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perpustakaan kini bukan lagi
menjadi satu-satunya pusat sumber belajar. Akan tetapi, perpustakaan merupakan
salah satu pusat sumber belajar. Hal ini terjadi karena sumber belajar dapat
dicari melalui berbagai sumber, seperti media cetak, media massa, internet, dan
sebagainya.
Pada
dasarnya, perpustakaan didirikan untuk menunjang proses pembelajaran di suatu
satuan pendidikan tertentu. Pada perpustakaan tingkat SD, SMP, SMA, SMK, maupun
Perguruan Tinggi memiliki peran tersendiri yang disesuaikan dengan jenjang
pendidikan, visi, misi, dan peran serta dari perpustakaan tersebut. Oleh karena itu, pada setiap perguruan tinggi
pun juga memiliki visi, misi, tujuan, dan peran serta tersendiri.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu
sebagai berikut:
1. Apa
definisi dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
2. Bagaimana
tujuan dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
3. Bagaimana
tugas dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
4. Apakah
fungsi dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
5. Apa
saja yang termasuk dalam unsur-unsur dari Perpustakaan Perguruan Tinggi?
C.
Tujuan
Dengan
disusunnya makalah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi penulis
maupun pembaca. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan
dan pengetahuan mahasiswa maupun mahasiswi mengenai beberapa hal yang terkait
dengan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang dimulai dari tujuan, tugas, fungsi, serta
unsur-unsur dalam penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Dalam
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam pasal 1, disebutkan
bahwa Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
para pemustaka. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan unit
pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri
Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat
serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat
akademis pada umumnya (Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3).
Adapun yang termasuk dalam Perguruan Tinggi meliputi universitas, institut,
sekolah tinggi, akademi, politeknik dan atau Perguruan Tinggi lain yang
sederajat. Dimana Perpustakaan Perguruan Tinggi memiliki tugas (kewajiban) yang
harus dilakukan yaitu mengembangkan koleksi, mengolah dan merawat bahan
perpustakaan, memberi layanan, serta melaksanakan administrasi perpustakaan (Perpustakaan
Perguruan Tinggi Buku Pedoman, 2004:3).
Pada dasarnya, Perpustakaan
perguruan Tinggi (PPT) sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the
heart of university). Oleh karena
itu, keberadaan perpustakaan tersebut harus ada agar dapat memberikan
layanan kepada civitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, maka
diperlukan pengetahuan tentang pedoman, pengelolaan maupun upaya pencapaian
pada standar PPT yang baku.
B.
Tujuan
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Sebagai
bagian dari institusi perguruan tinggi, perpustakaan diselenggarakan dengan
tujuan untuk menunjang pelaksanaan program Perguruan Tinggi sesuai dengan Tri
Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta
pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijabarkan, sebagai berikut:
1.
Dalam menunjang pendidikan dan
pengajaran, maka Perpustakaan Perguruan Tinggi bertujuan untuk mengumpulkan,
mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa
dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2.
Dalam menunjang penelitian maka
kegiatan Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah mengumpulkan, mengolah,
menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern
institusi atau ekstern di luar institusi;
- Dalam menunjang pengabdian kepada masyarakat,
maka Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) melakukan kegiatan dengan
mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan
informasi bagi masyarakat;
- Pada dasarnya, tugas Perpustakaan Perguruan Tinggi
(PPT) secara umum adalah menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin
untuk mengadakan, mengolah dan merawat pustaka serta mendayagunakan untuk
kepentingan civitas akademika pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
C. Tugas Perpustakaan
Perguruan Tinggi
Secara umum, perpustakaan perguruan
tinggi memiliki tugas, yaitu menyusun
kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah, dan merawat
pustaka serta mendayagunakannya baik bagi civitas academica maupun
masyarakat luar kampus.
Berdasarkan Pedoman umum pengelolaan
koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, maka tugas dari Perpustakaan Perguruan Tinggi
(PPT) dapat dirinci, yaitu sebagai berikut:
1.
Mengikuti perkembangan kurikulum
serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran
atau proses pembelajaran;
- Menyediakan
pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka
studi;
- Mengikuti perkembangan mengenai program-program
penelitian yang diselenggarakan di lingkungan Perguruan Tinggi induknya
dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi
peneliti;
- Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti
terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak;
- Menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna
mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui
jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan
kebutuhan informasi yang diperlukan (Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi
Perpustakaan Perguruan Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6).
D. Fungsi
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Adapun fungsi Perpustakaan Perguruan
Tingi berdasarkan standardisasi sebagai lembaga, yaitu sebagai berikut:
1.
Lembaga pengelola sumber-sumber
informasi;
2.
Lembaga pelayanan dan pendayagunaan
informasi;
3.
Wahana rekreasi berbasis ilmu
pengetahuan;
4.
Lembaga pendukung pendidikan (pencerdas
bangsa);
5.
Lembaga pelestari hasanah budaya
bangsa. (Standardisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi/Bambang Supriyo Utomo.
Jakarta: BSN website:http:www.bsn.or.id. 2002.hal.1)
Dalam Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0103/o/1981 menyatakan Perpustakaan Perguruan
Tinggi (PPT) berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar, pusat
penelitian dan pusat informasi bagi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Akan
tetapi, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan
budaya serta peningkatan kebutuhan pemustaka, maka fungsi PPT dapat dijabarkan
lebih rinci, yaitu sebagai berikut :
1.
Studying Center, artinya
bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar yang dapat dipakai untuk menunjang
belajar (mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam jenjang
pendidikan).
2.
Learning Center, artinya
berfungsi sebagai pusat pembelajaran (tidak hanya belajar) namun keberadaan
perpustakaan difungsikan sebagai tempat untuk mendukung proses belajar dan
mengajar (Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Pasal. 35: Perpustakaan harus ada di
setiap satuan pendidikan yang merupakan sumber belajar).
3.
Research Center, hal ini
dimaksudkan bahwa perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat informasi untuk
mendapatkan bahan atau data atau informasi untuk menunjang dalam melakukan
penelitian.
4.
Information Resources Center, maksudnya
bahwa melalui perpustakaan segala macam dan jenis informasi dapat diperoleh
karena fungsinya sebagai pusat sumber informasi.
5.
Preservation of Knowledge center, bahwa
fungsi perpustakaan juga sebagai pusat pelestari ilmu pengetahuan sebagai hasil
karya dan tulisan bangsa yang disimpan baik sebagai koleksi deposit, local
content atau grey literatur.
6.
Dissemination of Information Center,
bahwa fungsi perpustakaan tidak hanya mengumpulkan, pengolah, melayankan
atau melestarikan namun juga berfungsi dalam menyebarluaskan atau mempromosikan
informasi.
7.
Dissemination of Knowledge Center, bahwa selain
menyebarluaskan informasi, perpustakaan juga berfungsi untuk menyebarluaskan
pengetahuan (terutama untuk pengetahuan baru).
E. Unsur-Unsur
Pendirian Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT)
- Landasan Hukum,
merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan
di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan,
yaitu:
a.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Undang-Undang No. 43 tahun 2007
tentang Perpustakaan.
c.
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun
1990 tentang Pendidikan Tinggi.
d.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
e.
Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi.
f.
Surat Edaran Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara No.
53649/MPK/1988, dan No. 15/SE/1988.
g.
Surat Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No.
18/MENPAN/1988.
h.
Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun
1998.
i.
Revisi Keputusan MENPAN No.
132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya.
2. Struktur
Organisasi
Berdasarkan
PP No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah
satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan
bertanggung jawab langsung kepada rektor/ketua/direktur.
Perpustakaan di Perguruan Tinggi
pada umumnya merupakan sistem terintegrasi. Selain perpustakaan induk, terdapat
juga perpustakaan tingkat fakultas maupun tingkat jurusan dan bahkan pada
tingkat departemen atau unit kerja lainnya. Perpustakaan fakultas, jurusan,
atau departemen biasanya menjadi cabang
dari perpustakaan induk. Dengan dukungan infrastruktur jaringan kampus dan
perangkat lunak aplikasi perpustakaan terintegrasi, manajeman dan operasional
perpustakaan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Adapun struktur organisasi Perpustakaan
Perguruan Tinggi dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
a.
Struktur organisasi Makro, artinya
kedudukan Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam struktur lembaga/institusi.
b.
Struktur organisasi Mikro, artinya
kedudukan/struktur intern unit perpustakaan dengan segala bagian dan unit kerja/kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini minimal mencakup 3 bagian, yaitu :
1)
bagian pelayanan teknis;
2)
bagian pelayanan pengguna/pemustaka;
3)
bagian tata usaha.
Struktur organisasi pada Perpustakaan
Perguruan Tinggi disesuaikan dengan
perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan pemanfaatan teknologi
informasi pada kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
3. Sumber Daya
Manusia
Sumber daya manusia merupakan unsur
yang sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses
pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi. Dalam hal ini,
pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna dinamakan sebagai
pemustaka.
a. Pemustaka/Pengguna/User
Pada dasarnya, perpustakaan tidak akan ada artinya
apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau menggunakan bahan
pustaka/koleksinya yaitu user/pemustaka. Pemustaka adalah pengguna
perpustakaan baik perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan ( UU No 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat
9). Adapun jumlah personal yang datang ke perpustakaan menjadi tolok ukur
keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2 kategori pemustaka, yaitu sebagai
berikut:
1)
Potential user, yaitu jumlah civitas academica yang ada pada
PT.
2)
Actual users merupakan civitas
academica yang memanfaatkan perpustakaan=pemustaka yang datang ke
perpustakaan=pemustaka riil.
Seorang pustakawan harus memperhatikan beberapa hal agar
dapat memberikan layanan yang optimal dan memuaskan bagi pemustaka, antara
lain:
1)
Bidang Studi
2)
Jenjang Pendidikan
3)
Status
4)
Usia
5)
Jenis Kelamin
6)
Sosial Ekonomi
7)
Sosial Budaya
b.
Tenaga Pengelola Perpustakaan /
Pustakawan
Dalam Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007
menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis
perpustakaan. (2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) Tugas tenaga teknis
perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan
sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai
tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tugas,
tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan
pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Ruth A Kneale dalam bukunya You Don’t Like
Librarian (2002) telah mempersepsikan bahwa pustakawan
digambarkan sebagai sosok wanita tua dengan rambut di sanggul tinggi (jadul),
dengan memakai kacamata, mengenakan baju hangat dan tertutup rapat, suka
membaca buku, dengan model sepatu yang tidak menarik. Masih ditambah lagi
berbagai kriteria atau ciri-ciri karakteristik yang sangat tidak menyenangkan.
Namun sejak dasa warsa terakhir ini telah mulai banyak peminat untuk menjadi
pengelola perpustakaan, apalagi dengan peningkatan tunjangan jabatan
fungsionalnya.
Pada UU No 43 tahun 2007 pasal 1 (8) disebutkan bahwa
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan
tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam dunia pendidikan tinggi dengan masyarakat civitas
academica yang dilayani, maka tenaga pengelola perpustakaan harus memiliki
kriteria tertentu. Pengelola perpustakaan (pustakawan) harus dapat merubah
dirinya agar bisa merubah image dan paradigma stereo type
pustakawan seperti tersebut di atas. Adapun beberapa hal yang harus dimiliki
oleh para pengelola Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) pada era global, antara
lain :
Ø
Memiliki Pendidikan dan Ketrampilan
Tentang Kepustakawanan
Ø
Memiliki Ketrampilan Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Ø
Memiliki Ketrampilan Bahasa
Ø
Mengetahui Kebutuhan Pemustaka
Ø
Sense Of Media
4. Koleksi /
Bahan Pustaka
Salah satu
unsur pendirian perpustakaan adalah Koleksi. Dalam UU No. 43 tahun 2007 pasal 1
ayat 2 menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam
bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai
media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
Selain itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang
dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan
yang telah diterbitkan sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu
kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Adapun
koleksi PPT diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan
program-program studi yang diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan civitas
akademika Perguuan Tinggi tersebut. Oleh karena itu, pengadaan koleksi
senantiasa disesuaikan dengan tujuan yaitu menunjang pelaksanaan program
pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga
pengadaan koleksi tidak hanya disajikan untuk kepentingan civitas academica
saja melainkan juga untuk masyarakat luas yang memerlukannya.
Berdasarkan
Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11
menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1, yaitu
sebagai berikut:
a.
Memiliki 1 (satu) judul pustaka
untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK);
b.
Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk
tiap mata kuliah keahlian (MKK);
c.
Melanggan sekurang-kurangnya 1
(satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi;
d.
Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10%
dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka;
Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan SP 1 memiliki
persyaratan minimal, yaitu:
a.
Memiliki 500 judul pustaka untuk
setiap program studi;
b.
Melanggan sekurang-kurangnya 2 (dua)
jurnal ilmiah untuk setiap program studi.
5. Gedung/Ruang
/Peralatan/Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus
yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan
perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu, dalam merencanakan
gedung atau ruangan sebaiknya melibatkan pengelola perpustakaan. Letak gedung
atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau
alat transportasi umum).
Pada Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan
bahwa:
(1) Setiap penyelenggara
perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi.
Fasilitas dalam perpustakaan juga
perlu diperhatikan. Hal ini terjadi agar perpustakaan dapat memberikan layanan
yang optimal, nyaman dan menyenangkan, maka fasilitas peralatan komunikasi,
teknologi informasi serta pemberian rambu-rambu perpustakaan dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan pengembangan layanan. Fasilitas perpustakaan harus dengan
perencanaan yang matang dengan menyediakan jaminan dan ruang yang cukup,
suasana yang kondusif untuk belajar dan riset dengan kondisi lingkungan yang
cocok untuk pelayanan perpustakaan, anggota, sumber, dan berbagai koleksi,
sehingga perlengkapan perpustakaan haruslah memadai dan fungsional.
6. Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok sebagai salah satu
syarat pendirian perpustakaan yang berfungsi sebagai perencana (planning),
pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controling). Dalam UU
No. 43 tahun 2007 pasal 15 ayat
(3 tentang: Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memenuhi syarat, yaitu:
a.
memiliki koleksi perpustakaan;
b.
memiliki tenaga perpustakaan;
c.
memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan;
d.
memiliki sumber pendanaan; dan
e.
memberitahukan keberadaannya ke
Perpustakaan Nasional
Manajemen diperlukan dalm pengelolaan perpustakaan.
Hal ini dilakukan agar tujuan Perguruan Tinggi dalam memberikan layanan
penunjang kepada civitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran,
penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah, memanage
koleksi, SDM, fasilitas, dan dana. Selain itu, juga membuat laporan, memantau
dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program kerja secara
berkesinambungan dengan analisis SWOT.
7. Dana/Anggaran
Bab X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk
pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat
dijabarkan berasal dari: APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan,
Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa :
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran
pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang
saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil
usaha jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengelolaan dana perpustakaan
dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab (Pasal
41).
8. Pelayanan
Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Pelayanan perpustakaan apabila ditinjau dari
kegiatannya, maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu layanan
teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan
pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan,
yaitu (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam kegiatan pelayanan perpustakan terdapat berbagai
jenis layanan yang diberikan kepada pemustaka tergantung dari kebutuhan
pemustaka dan disesuaikan dengan program studi yang ada, layanan tersebut,
antara lain : Layanan Sirkulasi; Layanan Rujukan; Layanan Serial/Periodical;
Layanan A, AV dan AVA; Jasa Kesiagaan Informasi; Penelusuran Pustaka; Layanan
Foto Copy; Layanan Pinjam antar Perpustakaan; Pembuatan Abstrak, Indeks dan
Bibliografi; Layanan Terjemahan; Layanan Buku Tandon; Penyediaan Fasilitas; dan
lain-lain.
Dalam UU No 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
a.
Layanan perpustakaan dilakukan
secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
b.
Setiap perpustakaan menerapkan tata
cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
c.
Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
d.
Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya
perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
e.
Layanan perpustakaan diselenggarakan
sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan
kepada pemustaka.
f.
Layanan perpustakaan terpadu
diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan.
g.
Layanan perpustakaan secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
9. Kerjasama
Sebagaimana
kita ketahui bahwa tidak satupun perpustakaan mampu memberikan pelayanan
terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain mahalnya harga
buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, maka diperlukan kerjasama baik
dengan sesama bidang studi atau bidang lain. Pada dasarnya, kerja sama dapat
dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42
yang berbunyi :
a.
Perpustakaan melakukan kerja sama
dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
b.
Peningkatan layanan kepada pemustaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah
pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
c.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
Adapun dasar
dibentuknya kerjasama, yaitu peningkatan kebutuhan
masyarakat akan informasi dan perkembangan
karya cipta manusia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut di atas,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan unit
pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri
Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat
serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat
akademis pada umumnya. Pada dasarnya, Perpustakaan perguruan Tinggi (PPT)
sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of
university). Oleh karena itu,
keberadaan perpustakaan tersebut harus ada agar dapat memberikan layanan kepada
civitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, maka diperlukan
pengetahuan tentang pedoman, pengelolaan maupun upaya pencapaian pada standar
PPT yang baku.
Daftar
Pustaka
Yuven, Yuni. 2010. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Pedoman, Pengelolaan. Dan Standarisasi.
Diunduh dari http://yuni_yuven.blog.undip.ac.id
/2010/01/06/perpustakaan-perguruan-tinggi-pedoman-pengelolaan-dan-standardisasi/
tanggal 14 April 2012.
PERPUSTAKAAN
PERGURUAN TINGGI: BUKU PEDOMAN.
Jakarta: DEPDIKNAS RI, 2004
Arifin, Mustamir. 2011. Manajemen Perpustakaan Perguruan Tinggi. Diunduh dari http://riah.staff.uns.ac.id/2011/09/29/menuju-layanan-perpustakaan-berbasis-iso-layanan-perpustakaan-pt/ tang gal
14 April 2012.
Junaidi, Wawan. 2010. Makalah tentang Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perguruan Tinggi.
Diunduh dari http://wawanjunaidi.blogspot.com/2010
/02/makalah-tentang- pengembangan-koleksi.html
tanggal 14 April 2012.
Janoe, Ary. 2008. Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Diunduh dari http://aryjanoe10.blogspot.com/2010/09/fungsi-perpustakaan-perguruan-tinggi.html tanggal 14 April 2012
posted by Rita Kurniawati
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar