A.Definisi KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dimana dari tim pusat hanya memberikan rancangan dari kurikulum, sedangkan untuk pengembangannya diberikan kebebasan pada sekolah masing-masing sesuai dengan potensi, karakteristik sekolah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik sekolah atau komite sekolah, Madrasah atau komite madrasah. Adapun dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI,MTs, MA, MAK.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum yang telah ada agar lebih familier dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan untuk memiliki tanggung jawab yang memadai. Dimana penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan ini dimaksudkan agar Sistem Pendidikan Nasional selalu relevan dan kompetitif sehingga sejalan dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Adapun landasan yang mendasari adanya KTSP ini yaitu UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, PP No. 19/2005 tentang SPN, Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Sedangkan implementasinya berdasarkan pada Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL.
B. Penyusunan Kurikulum KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah), dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Kurikulum tersebut disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Dalam mekanismenya, penyusunan KTSP yang dilakukan sekolah, yaitu sekolah harus menentukan tim penyusun KTSP yang terdiri dari kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, guru, konselor, komite sekolah, dan narasumber, serta dinas pendidikan setempat.
Pada dasarnya, penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Adapun kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya sekolah/madrasah atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar, meliputi:
1. penyiapan dan penyusunan draf,
2. review dan revisi,
3. finalisasi, pemantapan dan penilaian.
Adapun langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. Dalam pelaksanaannya, tim penyusun KTSP secara bersama-sama melakukan analisis konteks terlebih dahulu yang meliputi beberapa kegiatan, yaitu:
1. mengidentifikasi standar kompetensi lulusan dan standar isi sebagai acuan dalam penyusunan KTSP,
2. menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program,
3. menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar yang meliputi komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
Berdasarkan hasil analisis yang didapat dari konteks tersebut, maka langkah selanjutnya sekolah dapat menentukan visi, dan misi sekolah, yang kemudian dijabarkan ke dalam berbagai program pendidikan, yang meliputi komponen-komponen berikut ini:
a. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
b.Struktur dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
c. Kalender pendidikan
d. Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
Setelah komponen-komponen tersebut lengkap disusun oleh tim, maka dokumen kurikulum tersebut untuk pemberlakuannya yaitu oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
C.Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSPKTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Dalam pengembangannya mengacu pada SI dan SKL yang berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Adapun pengembangan KTSP ini berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu,
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan (masyaraka, dunia usaha dan kerja),
5. Menyeluruh dan berkesinambungan (antar semua jenjang),
6. Belajar sepanjang hayat,
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Di samping itu, ada pula beberapa kriteria dalam pemilihan materi dalam KTSP, antara lain :
1. Berkaitan erat dengan kompetensi yang terkandung pada SK, KD, dan SKL
2. Dapat dipelajari peserta didik dan sesuai dengan perkembangan kemampuan mereka
3. Sumber belajar untuk mempelajari tersedia
4. Tahan lama dan memiliki manfaat yang bertahan lama
5. Memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.
D.Model Pengembangan KTSP
Dalam implementasinya, terdapat beberapa model pengembangan KTSP, antara lain:
1. Student-Centered Activities
Artinya bahwa kegiatan-kegiatan yang terpusat pada peserta didik sehingga menciptakan iklim belajar yang kondusif yang dapat membangkitkan nafsu, semangat belajar. Dengan adanya iklim belajar yang kondusif akan memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar. Sebaliknya, iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan. Adapun iklim belajar yang kondusif dapat ditunjang dengan beberapa fasilitas, seperti: sarana Laboratorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan di antara peserta didik itu sendiri, penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik.
2. Student Activity and Thinking Skill
Artinya model pendekatan berdasarkan pada aktivitas kete rampilan berpikir peserta didik. Pengembangan KTSP memerlukan ruangan yang fleksibel, serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Sebagai contoh, luas ruangan dengan jumlah peserta didik perlu diperhatikan. Jika pembelajaran dilakukan di ruangan tertutup atau di tempat terbuka perlu diperhatikan gangguan-gangguan yang datang dari lingkungan sekitar. Sarana media pembelajaran juga perlu diatur dan ditata sedemikian rupa. Demikian halnya dengan penerangan jangan sampai mengganggu aktivitas belajar.
3. Spiritual Question and Intelektual Queton (Zikir/Agama dan Pikir/Akal)
Artinya kemampuan keagamaan dan keyakinan anak didik dikuatkan melalui dalil dari kitab yang tertulis dan ayat-ayat yang tercipta supaya bisa diterima melalui akal yang sehat dan bisa dibuktikan melalui pikiran yang sehat sesuai dengan intelektualitasnya berdasarkan rujukan dan rumusnya. Karena agama diterima oleh akal dan wajib hukumnya dibuktikan melalui akal yang sehat, maka manusia yakin betul akan adanya Tuhan yang selalu melihat, takut betul akan dosa, dan ridha apa yang terjadi terhadap dirinya. Pada akhirnya, jadilah manusia yang betul-betul beriman lahir dan batin sehingga bisa berpikir yang cerdas dan positif dan akan selalu sabar dan qona’ah serta berakhlaqul karimah. Namun, selama ini poin yang ketiga ini belum banyak yang melaksanakan, walaupun pada dasarnya semua sudah tahu dan mengerti.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dimana dari tim pusat hanya memberikan rancangan dari kurikulum, sedangkan untuk pengembangannya diberikan kebebasan pada sekolah masing-masing sesuai dengan potensi, karakteristik sekolah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik sekolah atau komite sekolah namun berpedoman pada SKL dan SI dan sesuai dengan panduan penyusunan kurikulum yang di buat oleh BNSP yang berdasarkan Permendikanas No. 22 Tahun 2006.
Adapun dalam pengembangan KTSP ini hendaknya disesuaikan pada prinsip-prinsipnya sehingga nantinya dapat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam pengembangannya, KTSP memiliki tiga ranah model, yaitu student-centered activities, Student Activity and Thinking Skill, dan Spiritual Question and Intelektual Queton (Zikir/Agama dan Pikir/Akal).
Sumber Referensi:
Masnur, Muslich. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta, PT. Bumi Aksara, cet. I, 2007
Muhtadi, Ali. 2011. Prinsip dan Model Pengembangan KTSP. Yogyakarta: KTP FIP Universitas Negeri Yogyakarta.
Ibid .Hal 151
Opcit. Hal, 155
Sanjaya, Budi. 2007. KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (what`s Up..?!?). Diunduh tanggal 24 November 2011, dari http://guruw.wordpress.com/2007/04/30/ktsp-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-whats-up/
Usmanto. 2011. Makalah Arah Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Diunduh tanggal 23 November 2011 dari http://usmantospdimpd.blogspot.com/2011/04/makalah-arah-pengembangan-kurikulum.html
by Rita Kurniawati
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar