A. PENGERTIAN KURIKULUM ADMINISTRATIF
Model pengembangan kurikulum ini merupakan model paling lama dan paling banyak dikenal. Model administratif sering pula disebut sebagai model “garis staf” (line staff) atau “dari atas ke bawah” (top down), karena inisiatif dan gagasan dari pada administrator pendidikan dan menggunakan prosedur administrasi. Model admistratif pengembangan kurikulum menggunakan prosedur atas-bawah, lini staf (Topdown, line-staff procedure). Inisiatif pengembangan kurikulum dimulai dari pejabat tingkat atas (Superintendent). Pejabat tersebut membuat keputusan tentang kebutuhan suatu program pengembangan kurikulum dan implementasinya, lalu mengadakan pertemuan dengan staf lini (bawahannya) dan meminta dukungan dari dewan pendidikan (Board of education). Langkah berikutnya adalah membentuk suatu panitia pengarah yang terdiri dari pejabat administratif tingkat atas, seperti asisten superintendent, principals, supervisor, dan guru-guru inti. Panitia pengarah merumuskan rencana umum, mengembangkan panduan kerja, dan menyiapkan rumusan filsafat dan tujuan bagi seluruh sekolah didaerahnya (District). Disamping itu, panitia pengarah dapat mengikutsertakan organisasi diluar sekolah / tokoh masyarakat sebagai panitia penasehat yang bekerja bersama dengan personel sekolah dalam rangka merumuskan berbagai rencana, petunjuk dan tujuan yang hendak dicapai.
Setelah kebijakan kurikulum dikembangkan, maka panitia pengarah memilih dan menugaskan stafpengajar sebagai panitia pelaksana (panitia kerja) yang bertanggung jawab mengkonstruksikan kurikulum. Panitia im merumuskan tujuan umum dan tujuan khusus kurikulum, isi (materi), kegiatan-kegiatan belajar dan sebagainya sesuai dengan pedoman / acuan kebijakan yang telah ditentukan oleh panitia pengarah. Panitia mengerjakan tugasnya diluar jam kerja biasa dan tidak mendapat kompensasi. Kondisi ini diterapkan karena berkaitan dengan tanggung jawab guru untuk memahami dengan benar kurikulum dan meningkatkan mutu kurikulum itu sendiri.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
A. Definisi Universitas Terbuka
Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984. Universitas Terbuka (UT) merupakan salah satu perwujudan dari pendidikan nonkonvensional agar tercipta pemerataan pendidikan dalam arti sosial, politik, ekonomi, dan geografis yang mampu menyentuh kelompok marjinal secara nyata
Adapun tujuan didirikannya Universitas Terbuka ini, yaitu :
1. Memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, dimanapun tempat tinggalnya untuk memperoleh pendidikan tinggi,
2. Memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka, yang karena bekerja atau karena alasaan lain, tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka,
3. Mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain.
4. Menampung lulusan SMA yang tidak tertampung di perguruan tinggi tatap muka.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
A.Definisi KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dimana dari tim pusat hanya memberikan rancangan dari kurikulum, sedangkan untuk pengembangannya diberikan kebebasan pada sekolah masing-masing sesuai dengan potensi, karakteristik sekolah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik sekolah atau komite sekolah, Madrasah atau komite madrasah. Adapun dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI,MTs, MA, MAK.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum yang telah ada agar lebih familier dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan untuk memiliki tanggung jawab yang memadai. Dimana penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan ini dimaksudkan agar Sistem Pendidikan Nasional selalu relevan dan kompetitif sehingga sejalan dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Adapun landasan yang mendasari adanya KTSP ini yaitu UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, PP No. 19/2005 tentang SPN, Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Sedangkan implementasinya berdasarkan pada Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Langganan:
Postingan (Atom)