Konsep tentang PAN dan PAP
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian acuan norma (PAN) merupakan pendekatan klasik, karena tampilan pencapaian hasil belajar siswa pada suatu tes dibandingkan dengan penampilan siswa lain yang mengikuti tes yang sama. Pengukuran ini digunakan sebagai metode pengukuran yang menggunakan prinsip belajar kompetitif.
Menurut prinsip pengukuran norma, tes baku pencapaian diadministrasi dan penampilan baku normatif dikalkulasi untuk kelompok-kelompok pengambil tes yang bervariasi. Skor yang dihasilkan siswa dalam tes yang sama dibandingkan dengan hasil populasi atau hasil keseluruhan yang telah dibakukan. Guru kelas kemudian mengikuti asas yang sama, mengukur pencapaian hasil belajar siswa, dengan tepat membandingkan terhadap siswa lain dalam tes yang sama. Seperti evaluasi empiris, guru melakukan pengukuran, mengadministrasi tes, menghitung skor, merangking skor, dari tes yang tertinggi sampai yang terendah, menentukan skor rerata menentukan simpang baku dan variannya. Berikut ini beberapa ciri dari Penilaian Acuan Normatif , antara lain:
a. Penilaian Acuan Normatif digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, Penilaian Acuan Normatif digunakan apabila kita ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, sekolah, dan lain sebagainya.
b. Penilaian Acuan Normatif menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.
c. Nilai hasil dari Penilaian Acuan Normatif tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan siswa tentang materi pengajaran yang diteskan, tetapi hanya menunjuk kedudukan peserta didik (peringkatnya) dalam komunitasnya (kelompoknya).
d. Penilaian Acuan Normatif memiliki kecenderungan untuk menggunakan rentangan tingkat penguasaan seseorang terhadap kelompoknya, mulai dari yang sangat istimewa sampai dengan yang mengalami kesulitan yang serius.
e. Penilaian Acuan Normatif memberikan skor yang menggambarkan penguasaan kelompok.
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian acuan norma (PAN) merupakan pendekatan klasik, karena tampilan pencapaian hasil belajar siswa pada suatu tes dibandingkan dengan penampilan siswa lain yang mengikuti tes yang sama. Pengukuran ini digunakan sebagai metode pengukuran yang menggunakan prinsip belajar kompetitif.
Menurut prinsip pengukuran norma, tes baku pencapaian diadministrasi dan penampilan baku normatif dikalkulasi untuk kelompok-kelompok pengambil tes yang bervariasi. Skor yang dihasilkan siswa dalam tes yang sama dibandingkan dengan hasil populasi atau hasil keseluruhan yang telah dibakukan. Guru kelas kemudian mengikuti asas yang sama, mengukur pencapaian hasil belajar siswa, dengan tepat membandingkan terhadap siswa lain dalam tes yang sama. Seperti evaluasi empiris, guru melakukan pengukuran, mengadministrasi tes, menghitung skor, merangking skor, dari tes yang tertinggi sampai yang terendah, menentukan skor rerata menentukan simpang baku dan variannya. Berikut ini beberapa ciri dari Penilaian Acuan Normatif , antara lain:
a. Penilaian Acuan Normatif digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, Penilaian Acuan Normatif digunakan apabila kita ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, sekolah, dan lain sebagainya.
b. Penilaian Acuan Normatif menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.
c. Nilai hasil dari Penilaian Acuan Normatif tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan siswa tentang materi pengajaran yang diteskan, tetapi hanya menunjuk kedudukan peserta didik (peringkatnya) dalam komunitasnya (kelompoknya).
d. Penilaian Acuan Normatif memiliki kecenderungan untuk menggunakan rentangan tingkat penguasaan seseorang terhadap kelompoknya, mulai dari yang sangat istimewa sampai dengan yang mengalami kesulitan yang serius.
e. Penilaian Acuan Normatif memberikan skor yang menggambarkan penguasaan kelompok.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
1. Identifikasi tugas-tugas pembinaan kurikulum di tingkat provinsi?
Jawab:
Pembinaan kurikulum sebagai langkah untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan pendidikan dilakukan dari tingkat pusat kemudian berlanjut ke tingkat provinsi, ke tingkat kabupaten, dan berlanjut pada tingkat sekolah. Dimana pada masing-masing tingkatan tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Pada tingkat provinsi, pembinaan kurikulum memiliki tugas-tugas, yaitu sebagai berikut:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota;
b. Verifikasi Hasil Validasi;
c. Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d. Monitoring secara regular;
e. Supervisi dan Bimtek proses pembelajaran;
f. Layanan Profesional;
g. Pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi.
Adapun untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi melakukan berbagai cara, yaitu:
a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum;
b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, supervisi, dan sebagainya;
c. Mengatur penugasan tim;
d. Menyusun laporan;
e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP;
Dengan pembinaan kurikulum tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan;
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi;
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan.
Dengan penerapan KTSP tersebut, maka memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP.
Jawab:
Pembinaan kurikulum sebagai langkah untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan pendidikan dilakukan dari tingkat pusat kemudian berlanjut ke tingkat provinsi, ke tingkat kabupaten, dan berlanjut pada tingkat sekolah. Dimana pada masing-masing tingkatan tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Pada tingkat provinsi, pembinaan kurikulum memiliki tugas-tugas, yaitu sebagai berikut:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota;
b. Verifikasi Hasil Validasi;
c. Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d. Monitoring secara regular;
e. Supervisi dan Bimtek proses pembelajaran;
f. Layanan Profesional;
g. Pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi.
Adapun untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi melakukan berbagai cara, yaitu:
a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum;
b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, supervisi, dan sebagainya;
c. Mengatur penugasan tim;
d. Menyusun laporan;
e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP;
Dengan pembinaan kurikulum tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan;
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi;
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan.
Dengan penerapan KTSP tersebut, maka memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Pembinaan Kurikulum
Pembinaan kurikulum merupakan upaya atau usaha yang perlu dilakukan agar kurikulum dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pembinaan kurikulum dilakukan dari tingkat pusat ke tingkat Dinas Provinsi, dilanjutkan ke tingkat Dinas Kabupaten, berlanjut ke Dinas Kota, dan berakhir di tingkat sekolah-sekolah. Pembinaan kurikulum menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi proses pendidikan di suatu negara. Adapun cakupan pembinaan kurikulum yang dilaksanakan dalam pendidikan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Pembinaan Kurikulum Struktural
Pembinaan kurikulum struktural dilaksanakan secara bertahap. Adapun prosedur pelaksanaannya, yaitu pembinaan kurikulum dari Pusat -> Provinsi -> Kab/Kota -> Kecamatan -> Satuan Pendidikan. Akan tetapi, seringkali dalam pelaksanaannya, para tutor yang mengikuti pelatihan di tingkat pusat tidak mampu menurunkan materi yang didapatnya secara baik kepada daerah/provinsi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti faktor kesehatan, kesibukan, prioritas, dan lain sebagainya. Selain itu, pada tahap selanjutnya pun bisa terjadi hal-hal serupa sehingga menimbulkan perbedaan persepsi antar daerah, kab/kota, bahkan antar satuan pendidikan.
Pembinaan kurikulum merupakan upaya atau usaha yang perlu dilakukan agar kurikulum dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pembinaan kurikulum dilakukan dari tingkat pusat ke tingkat Dinas Provinsi, dilanjutkan ke tingkat Dinas Kabupaten, berlanjut ke Dinas Kota, dan berakhir di tingkat sekolah-sekolah. Pembinaan kurikulum menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi proses pendidikan di suatu negara. Adapun cakupan pembinaan kurikulum yang dilaksanakan dalam pendidikan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Pembinaan Kurikulum Struktural
Pembinaan kurikulum struktural dilaksanakan secara bertahap. Adapun prosedur pelaksanaannya, yaitu pembinaan kurikulum dari Pusat -> Provinsi -> Kab/Kota -> Kecamatan -> Satuan Pendidikan. Akan tetapi, seringkali dalam pelaksanaannya, para tutor yang mengikuti pelatihan di tingkat pusat tidak mampu menurunkan materi yang didapatnya secara baik kepada daerah/provinsi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti faktor kesehatan, kesibukan, prioritas, dan lain sebagainya. Selain itu, pada tahap selanjutnya pun bisa terjadi hal-hal serupa sehingga menimbulkan perbedaan persepsi antar daerah, kab/kota, bahkan antar satuan pendidikan.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Langganan:
Postingan (Atom)