Pembinaan Kurikulum

Pembinaan Kurikulum
Pembinaan kurikulum merupakan upaya atau usaha yang perlu dilakukan agar kurikulum dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pembinaan kurikulum dilakukan dari tingkat pusat ke tingkat Dinas Provinsi, dilanjutkan ke tingkat Dinas Kabupaten, berlanjut ke Dinas Kota, dan berakhir di tingkat sekolah-sekolah. Pembinaan kurikulum menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi proses pendidikan di suatu negara. Adapun cakupan pembinaan kurikulum yang dilaksanakan dalam pendidikan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.    Pembinaan Kurikulum Struktural
Pembinaan kurikulum struktural dilaksanakan secara bertahap. Adapun prosedur pelaksanaannya, yaitu pembinaan kurikulum dari Pusat ->  Provinsi -> Kab/Kota -> Kecamatan -> Satuan Pendidikan. Akan tetapi, seringkali dalam pelaksanaannya, para tutor yang mengikuti pelatihan di tingkat pusat tidak mampu menurunkan materi yang didapatnya secara baik kepada daerah/provinsi. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti faktor kesehatan, kesibukan, prioritas, dan lain sebagainya. Selain itu,  pada tahap selanjutnya pun bisa terjadi hal-hal serupa sehingga menimbulkan perbedaan persepsi antar daerah, kab/kota, bahkan antar satuan pendidikan.
2.    Pembinaan Kurikulum Fungsional
Pembinaan kurikulum secara fungsional, tahapannya hampir sama dengan pembinaan kurikulum secara struktural. Akan tetapi, dalam pembinaan kurikulum secara fungsional hanya dilakukan oleh lembaga dan/atau orang yang berfungsi untuk membina dalam pembinaan dan pengimplementasian kurikulum yang tentunya berbidang kurikulum. Adapun pembinaan kurikulum diberikan oleh LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) kepada guru-guru dalam bentuk:
a.    KKG (Kelompok Kerja Guru)
b.    MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
c.    KKKS (Kelompok Kerja Kepada Sekolah)
d.    KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah).
3.    Pembinaan Kurikulum Kolegial
Pembinaan kurikulum secara kolegial, dilaksanakan pada pembinaan profesi. Model pembinaan ini dilakukan antar mereka yang seprofesi (antar rekan/teman) yang setara dan berlangsung terus menerus (kolegial). Dalam pendidikan, interaksi tersebut dapat terjadi pada Pusat Kegiatan Guru (PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), ataupun pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Pembinaan kurikulum ini dapat pula dilakukan oleh guru kepada guru.

4.    Pembinaan Kurikulum oleh Atasan/Pimpinan
Pembinaan kurikulum dilakukan dari atasan kepada bawahannya. Seorang pemimpin harus selalu memberikan arahan kepada bawahannya. Arahan tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah yang dilakukan oleh bawahannya sudah berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan ataukah belum. Oleh karena itu, seorang pemimpin akan memberikan wejangan untuk memperbaharui kurikulum yang telah dibuat dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai dapat berjalan sebagaimana mestinya. 
Pembinaan kurikulum dilakukan dari tingkat pusat kemudian berlanjut ke Dinas Provinsi berlanjut ke Dinas Kabupaten berlanjut ke Dinas Kota dan berakhir pada sekolah-sekolah. Adapun tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dari atasan, yaitu sebagai berikut:
a.    Pembinaan Kurikulum dari Tingkat Pusat
Pembinaan kurikulum dari tingkat pusat bertugas untuk menyiapkan perangkat kurikulum atau dokumen kurikulum, menentukan jenis buku yang akan digunakan, menentukan sarana-prasarana, menentukan TIM pembina kurikulum, merencanakan program pembinaan kurikulum, dan merencanakan anggaran pembinaan kurikulum. Adapun tugas tersebut kemudian disampaikan dan diarahkan kepada pembina kurikulum pada Dinas Provinsi. Pembinaan ini dilakukan agar Dinas Provinsi memiliki konsep dan pemahaman yang sama dalam menjalankan kurikulum yang telah diarahkan oleh tingkat pusat.
b.    Pembinaan Kurikulum dari Dinas Provinsi
Pembinaan kurikulum dari Dinas Provinsi ini dilakukan dengan memberikan arahan dan pembinaan kurikulum kepada guru, kepala sekolah, pengawas/penilik (SD, SMP, SMA, dan SMK). Dengan pembinaan tersebut, diharapkan dapat terjalin koordinasi antara aparat/guru dan para pembina kurikulum sehingga kurikulum yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
c.    Pembinaan Kurikulum dari Dinas Kabupaten
Pembinaan kurikulum dari Dinas Kabupaten dilakukan dengan memberikan arahan dan pembinaan kepada guru, kepala sekolah, pengawas/penilik baik SD, SMP, SMA, maupun SMK dari kabupaten masing-masing. Adapun wujud dari pembinaan kurikulum ini adalah menyampaikan dan mengarahkan apa yang telah diarahkan dari para pembina kurikulum di Dinas Provinsi.
d.    Pembinaan Kurikulum dari Dinas Kota
Pembinaan kurikulum dari Dinas Kota ini merupakan kelanjutan dari pembinaan kurikulum dari Dinas Kabupaten. Para pembina dari Dinas Kota memberikan arahan seperti apa yang telah disampaikan dan diarahkan dari Dinas Kabupaten kepada masing-masing sekolah di kota tersebut. Hal ini dilakukan agar sekolah-sekolah yang terdapat pada masing-masing kota memiliki konsep dan pemahaman yang sama dengan yang diharapkan dari Dinas Kabupaten. Dengan demikian, maka diharapkan implementasi kurikulum dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
e.    Pembinaan Kurikulum dari Kepala Sekolah
Pembinaan kurikulum dari Kepala Sekolah dilakukan dengan memberikan arahan dan pembinaan kepada masing-masing guru di sekolah tersebut. Selain itu, kepala sekolah juga melakukan supervisi dengan meneliti, mencari, dan menentukan syarat-syarat yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal. Dari hasil supervisi yang diperoleh, kepala sekolah kemudian mengambil langkah sebagai upaya untuk memperbaharui pelaksanaan kurikulum di sekolahnya. Dengan demikian, kepala sekolah sebagai pembina kurikulum di tingkat sekolah akan berupaya untuk mengimplementasikan kurikulum yang telah ditetapkan oleh tingkat pusat untuk dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan

5.    Peran Komite Sekolah dalam Kurikulum
Dalam mencapai tujuan kurikulum agar dapat terlaksana secara optimal, maka diperlukan peran serta dari berbagai pihak, khususnya peran dari komite sekolah. Komite sekolah adalah sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.  Meskipun komite sekolah merupakan badan mandiri, namun komite sekolah juga memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Peranan Komite Sekolah secara kontekstual sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 adalah:
a.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dari pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.    Badan pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.    Badan pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d.    Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam penjabaran kegiatan operasional, Komite Sekolah selaku pemberi pertimbangan melaksanakan berbagai kegiatan, seperti:
1)    Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik dan sumber daya pendidikan yang ada dalam masyarakat.
2)    Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan Visi, Misi tujuan, kebijakan, dan kegiatan sekolah.
3)    Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepala sekolah.
4)    Menyampaikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi secara tertulis kepada sekolah dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan dan Dewas Pendidikan.
5)    Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan kurikulum muatan lokal, dan meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang menyenangkan.
6)    Memverifikasi RAPBS yang diajukan oleh kepala sekolah, memberikan pengesahan terhadap RAPBS setelah proses verifikasi dalam rapat pleno komite sekolah.

Dalam peran pemberian dukungan, Komite Sekolah melaksanakan beberapa kegiatan, seperti:
1)    Memberikan dukungan kepada sekolah untuk secara preventif dalam memberantas penyebarluasan narkoba di sekolah, serta pemeriksaan kesehatan siswa.
2)    Memberikan dukungan kepada sekolah dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler.
3)    Mencari bantuan dana dari dunia industri untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
4)    Melaksanakan konsep subsidi silang dalam penarikan iuran dari orang tua siswa.

Sedangkan dalam peran sebagai pengontrol, Komite Sekolah melakukan beberapa hal, seperti:
1)    Meminta penjabaran kepada sekolah tentang hasil belajar siswa.
2)    Menyebarluaskan kuisioner untuk memperoleh masukan, saran, dan ide kreatif dari masyarakat.
3)    Menyampaikan laporan kepada sekolah secara tertulis tentang pengamatan Komite Sekolah terhadap sekolah.

Peran sebagai penghubung, Komite Sekolah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti:
1)    Membantu sekolah dalam menciptakan hubungan dan kerja sama antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat.
2)    Mengadakan rapat atau pertemuan secara rutin atau insidental dengan kepala sekolah dan dewan guru.
3)    Mengadakan kunjungan atau silaturahmi ke sekolah, atau dengan dewan guru di sekolah.
4)    Bekerja sama dengan sekolah dalam kegiatan penelusuran alumni.
5)    Membina hubungan dan kerja sama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan dengan dunia usaha/dunia industri.
6)    Mengadakan penjajakan kerja sama atau MOU dengan lembaga lain untuk memajukan sekolah.
7)    Mengadakan kegiatan motivatif menibgkatkan kesadaran dan  kemitraan masyarakat, misalnya penggung hiburan untuk sekolah dan masyarakat.
8)    Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dan insidental dengan orang tua dan masyarakat.

Berdasarkan Departemen Pendidikan Nasional dalam Partisipasi Masyarakat (2001:17), menguraikan tujuh peran Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
a.    Membantu meningkatkan klencaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
b.    Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
c.    Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
d.    Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intrakulikuler maupun ekstrakulikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
e.    Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
f.    Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).
g.    Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu.
Dalam konteks pengembangan kurikulum sekolah, peran komite sekolah berlangsung mulai dari bagaimana sebuah pengembangan kurikulum digagas hingga proses pengembangan kurikulum berlangsung.

Daftar Pustaka

Aeni, Nur. 2012. Pembinaan Kurikulum Struktural. Diunduh pada tanggal 5 April 2012 dari http:/nur.aeni68.blogspot.com.
Armansyah. 2009. Tesis “Peranan dan Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Salsabila, Farri. 2011. Peran Kepala Sekolah dalam Pembinaan Kurikulum. Diunduh pada 20 Maret 2012 dari http:/faesabila.blogspot.com.
Soeparto. 2011. Hakikat dan Prinsip Pengembangan Kurikulum. Diunduh tanggal 6 April 2012.
Sudjana, Nana. 2008. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2006. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Yoga, David. 2011. Pembinaan Kurikulum. Diunduh tanggal 5 April dari http://davehard.wordpress.com/pembinaan-kurikulum/


created by Rita Kurniawati




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

Sharing Education