Komisi Pemilihan Umum


 
A.      Definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun keanggotaan KPU sebelum Pemilu 2004 terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik. Akan tetapi, setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. Ketua KPU periode 2007-2012 adalah Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin.

B.       Latar Belakang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. Sedangkan, KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat yang dilantik tanggal 23 Oktober 2007, Minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang  jujur  dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting. Selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggaraan Pemilu sehingga KPU dituntut independen dan non-partisan. Atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Adapun penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

C.      Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Visi dari KPU, yaitu:
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi dari KPU, yaitu:     
  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
D.      Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan, yaitu sebagai berikut:
1.    Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.    Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-Partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.    Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.    Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.    Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.    Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.    Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1.      Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

E.       Keanggotaan KPU
Keanggotaan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut:
Periode 2000 – 2007
1.    Ketua: Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
2.    Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.
3.    Drs. Mulyana W. Kusumah
4.    Drs. Daan Dimara, MA.
5.    Dr. Rusadi Kantaprawira
6.    Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
7.    Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
8.    Chusnul Mar'iyah, Ph.D.
9.    Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
10.     Dr. Hamid Awaluddin
11.     Dra. Valina Singka Subekti, Msi
Periode 2007 - 2012
       Pada tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007, Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KPU memilih 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU untuk periode 2007-2012 dan menyampaikannya kepada Presiden RI, selanjutnya Presiden menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada DPR-RI untuk mengikuti fit and proper test. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan fit and proper test.dari tanggal 1 s/d tanggal 3 Oktober 2007. Akhirnya Komisi II DPR-RI memilih dan menyusun urutan peringkat 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU.
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat persoalan hukum.
1.      Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A., mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
  1. Sri Nuryanti, S.IP, M.A., peneliti LIPI.
  2. Dra. Endang Sulastri, M.Si., Aktivis perempuan.
  3. I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
  4. Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
  5. Dra. Andi Nurpati, M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.
  6. H. Abdul Aziz, M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. KPU memiliki visi, misi, tugas, dan wewenang dalam menyukseskan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan adanya KPU, diharapkan pelaksanaan Kpu dapat terlaksana secara jujur, adil, dan demokratis.

Referensi :
Republik Indonesia. Pasal 10 ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Administrator. 2011. Tugas Pokok dan Fungsi KPU. Diunduh tanggal 16 November 2011 dari http://kpud-probolinggokota.go.id/index.php?option =com_content&view=article&id=14&Itemid=7
Komisi Pemilihan Umum. 2011. Tugas dan Kewenangan. Diunduh tanggal 15 November 2011 dari http://www.kpu.go.id/index.php?option=com _content&task=view&id=35&Itemid=62
KPU Kabupaten Bogor. 2011. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban. Diunduh tanggal 16 November 2011 dari http://www.kpud-bogorkab.go.id/ content/view/17/31/
KPU POLEWALI MANDAR. 2011. Tugas dan Wewenang KPU. Diunduh tanggal 15 November 2011 dari http://kpupolewalimandar.com/tugas-dan-wewenang-kpu
Wikipedia. 2011. Komisi Pemilihan Umum. Diunduh tanggal 16 November 2011 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum

by Rita Kurniawati


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

1 komentar:

  1. Anonim Says:

    terimakasih atas informasinya, thanks for sharing . nice post


    ST3 Telkom

    Posted on 25 Agustus 2016 pukul 20.49  

Posting Komentar

Sharing Education